SOSIALISASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)
Senin, 2 Maret 2026 Pemerintah Desa Pagergunung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Balai Desa Pagergunung.
Sosialisasi P4GN dihadiri oleh Forkompincam Kecamatan Pageruyung, Pemerintah Desa Pagergunung serta Lembaga Desa Pagergunung dengan Narasumber dari Polres Kendal.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, mengganggu produktivitas masyarakat, bahkan melemahkan generasi penerus bangsa.
Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus melibatkan seluruh elemen: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai benteng utama.
Melalui langkah preventif seperti sosialisasi, penyuluhan, serta pendidikan anti-narkoba sejak dini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika. Di sisi lain, penindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika harus terus diperkuat, agar memberikan efek jera dan menutup ruang gerak jaringan narkoba.
Kebersamaan, kepedulian, dan konsistensi menjadi kunci utama. Dengan semangat War on Drugs yang sejalan dengan strategi nasional, mari kita wujudkan Indonesia yang sehat, produktif, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika, demi masa depan generasi emas.
Red